masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - Bintaro — Klien pemilik Hotel Scarlet Bandung merasa dizalimi menyusul dugaan tidak adanya pemberitahuan resmi serta belum dicairkannya kelebihan hasil lelang (surplus) sekitar Rp10 miliar. Atas hal tersebut, kuasa hukum Hotel Scarlet atau PT Scarlet Indonesia, Azmi Saepul Ulum, SH dan M. Daiman Nugraha, SH, melayangkan somasi kepada PT BPR Universal Bintaro.
Azmi menjelaskan, PT Scarlet Indonesia merupakan debitur BPR Universal Bintaro sekaligus pemilik sah tanah dan bangunan Hotel Scarlet di Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kewajiban kredit klien hanya sekitar Rp17,5 miliar, sementara hasil lelang melalui KPKNL Bandung tercatat mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
“Artinya terdapat kelebihan atau surplus kurang lebih Rp10 miliar. Namun hingga kini belum juga diserahkan kepada klien kami. Jika kelebihan hasil lelang tersebut ditahan, maka klien kami merasa dizalimi,” tegas Azmi kepada awak media, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan, tindakan menahan kelebihan hasil lelang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 jo Pasal 33 PMK Nomor 213/PMK.06/2020. Pihaknya meminta BPR Universal Bintaro segera membayarkan surplus tersebut serta memberikan rincian resmi dan transparan hasil lelang kepada klien selaku debitur yang berhak.
“Klien kami tidak menolak lelang. Klien hanya menginginkan haknya atas sisa hasil lelang dan proses yang transparan,” tambahnya.
Azmi juga menyampaikan, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak somasi diterima tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi, perlindungan konsumen (POJK), serta adanya dugaan cacat prosedural dalam proses lelang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Shinta selaku Legal BPR Universal Bintaro menyampaikan bahwa pihak BPR belum dapat memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
Ida