• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Majelis Hakim PN Cianjur Vonis Hendi Suhendi 6 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Adil Meski Lebih Ringan dari Tuntutan

    Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T23:47:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Cianjur - Globalfaktual-com - 20 Agustus 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan penjara kepada Hendi Suhendi bin (alm) Idid, dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (PETI). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Willy Febri Ganda, SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun.

    Sidang putusan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Fitria Septriyana, SH, MH, serta dua hakim anggota, Noema Dia Anggraini, SH dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, SH. Hendi divonis 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan selama 5 bulan yang telah dijalaninya. Selain itu, Hendi dijatuhi denda Rp 10 juta atau subsider 1 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

    Kuasa Hukum: Klien Tidak Bersalah, Seharusnya Dibebaskan

    Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang terdiri dari Yus Dharman, SH., MM., M.Kn. dan Yusri Palammai, SH., M.Kn. dari PBH-FAPI (Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia), menyatakan bahwa meskipun mengapresiasi sikap hakim yang dinilai arif dan profesional, mereka tetap menilai putusan ini tidak mencerminkan keadilan substantif.

    “Fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan penambangan liar. Semua saksi menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah pemapasan (cut and fill) untuk pembangunan jalan desa secara swadaya. Seharusnya ia dibebaskan,” tegas Yus.


    Fakta Persidangan: Tidak Ada Unsur Penambangan Liar

    Dalam persidangan, dihadirkan 9 saksi6 dari JPU dan 3 dari pihak terdakwa. Tidak satupun dari mereka menyatakan bahwa terdakwa melakukan aktivitas penambangan liar. Para saksi secara konsisten menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah pembangunan jalan desa penghubung antara Desa Palasari dan Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.


    Selain itu, dalam Laporan Kepolisian Nomor:LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur, dinyatakan tidak terdapat kerugian negara (Rp 0). Ini semakin memperlemah dakwaan atas pelanggaran Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena tidak terpenuhi unsur formil maupun materiil.


    Pengorbanan Pribadi dan Dugaan Ketidakadilan

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengungkap bahwa terdakwa bahkan harus menjual perhiasan istrinya senilai Rp 5 juta demi membiayai pembangunan jalan. Hal ini membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi.


    “Kalau ini disebut penambangan liar demi keuntungan, sangat tidak relevan. Yang terjadi justru kerugian pribadi. Ini fakta, bukan narasi,” tambah Yus.

    Alat Berat Disita Negara, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

    Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas penyitaan excavator merek SANY SY215 warna kuning, yang dirampas untuk negara. Mereka menegaskan bahwa alat berat tersebut adalah milik pribadi Sdr. Waldi Taufik Almubarok, dan hanya disewa oleh masyarakat untuk kebutuhan pemapasan jalan desa.

    Kesaksian ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi, termasuk pemilik alat berat itu sendiri.


    Harapan untuk Penegak Hukum

    Yus Dharman menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH) di Cianjur dan daerah lain, agar tidak melakukan penangkapan dan penuntutan hanya berdasarkan asumsi dan laporan sepihak, tanpa fakta hukum yang memadai.


    “JPU tidak bisa mengabaikan fakta persidangan dan tetap bersikukuh pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berasal dari laporan saksi pelapor Reza Youri Djorkaef, yang bahkan tidak memahami kegiatan di lapangan,” pungkasnya.


    (Yusri Palammai, SH., M.Kn)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini