• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

    Sabtu, 04 April 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T07:34:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - Jakarta / Pematangsiantar, 02 April 2026 — Advokat sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya.

    Permohonan tersebut diajukan dengan dasar adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta indikasi penyimpangan serius dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum.

    Serahkan Langsung Permohonan ke DPR RI

    Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Horas Sianturi terlihat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI dan menyerahkan langsung berkas permohonan resmi.

    Langkah ini menegaskan upaya konstitusional yang ditempuh untuk mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

    Perdamaian Sah 12 Maret 2026: Sengketa Selesai Secara Substantif

    Perkembangan paling signifikan dalam perkara ini adalah terjadinya perdamaian sah antar para pihak pada 12 Maret 2026 di Kota Pematangsiantar.

    Dalam dokumen “Surat Kesepakatan Perdamaian”, para pihak secara tegas menyatakan:

    Saling memaafkan dan mengakhiri konflik

    Pengembalian seluruh dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB)

    Pencabutan seluruh laporan pidana dan gugatan perdata

    Tidak adanya tuntutan hukum di kemudian hari

    Lebih jauh ditegaskan bahwa:

    Persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana yang dilandasi niat jahat.

    Dokumentasi Perdamaian Menguatkan Fakta Lapangan

    Foto-foto yang diperoleh menunjukkan secara jelas:

    Penyerahan dokumen antara para pihak

    Penandatanganan kesepakatan perdamaian

    Kehadiran saksi dalam proses tersebut

    Hal ini memperkuat bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penyelesaian nyata secara sosial, moral, dan hukum.

    Analisis Yuridis: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

    Dengan adanya perdamaian tersebut, konstruksi perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi patut dipertanyakan.

    Secara doktrinal:

    Tidak terdapat mens rea (niat jahat)

    Hubungan hukum bersifat perdata berbasis kuasa

    Sengketa telah selesai melalui pendekatan restoratif

    Dalam paradigma hukum pidana modern, kondisi ini seharusnya mengarah pada:

    Restorative justice

    Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)

    Kronologi Krusial: Penjualan Besi Tua yang Dipersoalkan

    Dalam persidangan, dakwaan penggelapan turut didasarkan pada penjualan besi tua oleh Horas Sianturi senilai sekitar Rp 85.000.000.

    Namun fakta persidangan mengungkap bahwa:

    Dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik Mariana

    Penggunaan dana tersebut diketahui dan berkaitan dengan objek kuasa hukum

    Fakta ini terungkap dalam persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung

    Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan.

    Indikasi Penyimpangan Prosedur Penegakan Hukum

    Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada setiap tahap proses hukum:

    1. Tahap Penyidikan

    Penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai

    Tidak ada pemanggilan klarifikasi awal

    Ditemukan kejanggalan administrasi berupa empat surat panggilan tersangka, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda

    Perlindungan terhadap profesi advokat diabaikan

    2. Tahap Penuntutan

    Upaya restorative justice sempat diinisiasi oleh pihak kejaksaan, namun tidak direalisasikan

    Kasus tetap dilanjutkan meskipun telah ada indikasi penyelesaian damai

    Dalam proses tersebut, disebutkan adanya permintaan penyerahan SHM No. 520 dan SHGB No. 04

    Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima oleh pihak kejaksaan serta disaksikan oleh jaksa dan kuasa hukum

    3. Tahap Persidangan

    Status terdakwa sebagai advokat tidak dipertimbangkan secara proporsional

    Sejumlah fakta persidangan diabaikan

    Terungkap adanya permintaan sejumlah uang hingga Rp 500.000.000, namun tidak menjadi pertimbangan hukum

    Putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif

    Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi

    Dengan adanya novum berupa perdamaian sah, Horas Sianturi menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Ia juga meminta:

    Penundaan pelaksanaan eksekusi putusan

    Rekomendasi pengawasan dari DPR RI

    Menurutnya:

    Eksekusi dalam kondisi sengketa telah damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injustice).

    Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Profesi Advokat

    Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius secara nasional. Jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum:

    Independensi profesi advokat terancam

    Perlindungan hukum bagi masyarakat melemah

    Sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan

    Menunggu Respons DPR RI

    Publik kini menanti langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, dalam merespons permohonan ini.

    Apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk:

    Memanggil aparat penegak hukum terkait

    Menggelar RDP terbuka

    Memberikan rekomendasi penundaan eksekusi

    Dengan adanya perdamaian sah yang didukung bukti dokumen dan fakta persidangan, perkara ini memasuki fase krusial yang menguji integritas sistem hukum Indonesia.

    Kasus ini tidak lagi semata-mata tentang individu, melainkan tentang:

    apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.



    Red 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini