• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Heboh di MK: Kisru Pemecatan Advokat Firdaus Oiwobo Jadi BahanTertawaan Hakim

    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T04:59:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Globalfaktual-com - Beberapa bulan terakhir, publik dihebohkan oleh insiden seorang pengacara, Dr. M. Firdaus Oiwobo, yang viral karena naik ke meja saat persidangan. Firdaus menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak disengaja. Namun, insiden itu berujung pada pemecatan dirinya secara sepihak oleh Siti Jamaliah Lubis, yang mengaku sebagai Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), serta pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Mahkamah Agung (MA).

    Firdaus menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur sidang etik sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi apa pun terkait pemecatan atau pembekuan, dan baru mengetahui hal tersebut melalui media sosial.

    Tim yang mendukung Firdaus kemudian menelusuri informasi mengenai Siti Jamaliah Lubis dan menduga bahwa namanya tidak tercatat sebagai ketua umum KAI di laman Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga dianggap tidak sah.

    Firdaus membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan judicial review. Dalam sidang yang digelar 19 November 2025, ia dan tim hukumnya memaparkan dugaan cacat administrasi baik oleh KAI maupun MA. Firdaus menyebut proses pembekuan BAS dilakukan secara arogan melalui Pengadilan Tinggi Banten, tanpa mekanisme hukum yang jelas.

    Kepada media, Firdaus juga mengatakan bahwa banyak advokat lain di Indonesia yang mengalami pemecatan sepihak oleh organisasi advokat tanpa sidang etik. Ia menyoroti bahwa dugaan ilegalitas kepengurusan KAI memperburuk permasalahan administrasi yang terjadi.

    Firdaus menyatakan bahwa sidang MK berjalan penuh gelak tawa karena para hakim menanggapi kejanggalan administrasi yang disampaikan. Ia berharap judicial review tersebut dapat menjadi momentum memperbaiki perlakuan terhadap advokat di masa depan.


    Ida 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini