• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GPM Akan Demo Tuntut Terkait Oprasiaonal Tongkang Yang Diduga Menyalahi Hukum Serta Lahan

    Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T05:25:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JAKARTA, Globalfaktual-com dilansir - AN.ID



    Pemuda Marhaenis Bakal Mengelar Aksi Unjuk Rasa Jakarta  Terikait dengan pengoprasian 24 Tongkang yang di duga ilegal oleh PT. Smar Marsindo dan  penyerobotan Lahan warga dan kelalayan fatal tidak mengutamakan K3 dalam Proses Pekerjaan sehingga Mengancam Keselamata kerja oleh PT. Arumba Jaya Perkasa, Rabu 4 November 2026.



    Yuslan Gani Sekretaris DPD GPM Malut dalam Pers Rilisnya, menggatakan, akan mengelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor PT. ARUMBA JAYA PERKASAN, PT. Smartmarsindo, Kementrian ESDM RI KLHK dan Kejaksaan Agung RI karena masalah urgensi yang di lakukan oleh kedua Perusahan tersebut.


     Yuslan menjabarkan ,yang pertama PT. Arumba jaya Perkasa, seperti menyerobot lahan Warga bahkan pengoprasian tambang tersebut dan juga telah melewati wailayah Konsesinya, ironisnya perusahan nikel menyerobot atau menggunakan lahan warga di luar wilayah IUP tanpa menyelesaikan ganti rugi, tindaktersebut merupaka perbuatan melawan Hukum, karena secara Hukum Prusahan  secara di sengaja apalagi berujung sampai tidak dibayarkan Lahan Warga Tersebut. Ini Tindakan yang sangat Naif karena warga dikorbankan.


    Padahal menurutnya wilayah operasi tambang diatur secara ketat melalui tata ruang wilayah hukum pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan regulasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang MINERBA. Namun Pihak PT. Arumba dengan sengaja mengabaikan hal ini dan telah melakukan Penyorobatan Lahan Warga.


    Lanjutnya, PT. Arumba Jaya Perkasa  juga mengabaikan kewajibannya dalam standar  Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 sehinga kecelakaan Kerja sering terjadi di lingkup Pertambangan bahkan telah memakan korban, insiden seperti ini suda terjadi berulangkali hal ini tidak bisa dianggap hal yang biayas, hal seperti ini harus di padang serius karena menyangkut ruang Hidup Banyak orang.

    "Insedin seperti ini tidak bisa ditoleransi dan jangan di angap byasa-byasa saja jelas bahawa risiko ini sangat fatal dalam aktivitas industry Pertambangan. Mestinya Perusahan berkewajiban segala kegiatan dan sistem yang terencana untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain di lingkungan kerja tambang agar selalu aman, sehat, dan selamat dari kecelakaan akibat kerja. Seperti diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dasar perlindungan umum di tempat kerja, paparnya.


    Selai Itu,  ada pula PT Smart Marsindo, dalam pengoprasian 24 Tongkang secara illegal karena hal tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan Hukum. Karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Angara Biaya (RKAB) 

    Ini bukan soal Pelanggaran administrasi biasa tetapi ini tindakan pidana karena pihak PT. Smart Marsindo mengabaikan Edaran Dari Kementrian ESDM RI No. 3.E/HK.03/DJB/2026. Bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, termasuk pengangkutan dan penjualan.

    Selain itu PT. Smart Marsindo mengoprasikan 24 tongkang pengangkut ore hasil tambang tanpa RKAB yang sah patut dikategorikan sebagai operasi ilegal. Berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

    GPM akan mendesak Kementrian ESDM RI agar meberikan sangsi berat seperti Pencabutan Izin Oprasi PT. Smart Marsindo dan PT. Arumba Jaya Perkasa karena dinilai lalai damlam mengoprasikan tambang dan telah melanggar sejumlah Regulasi.

    Mereka Juga mendesak kepada Satgas PKH agar melakukan Investigasi Khusus dan jang mentoleransi Pelangaran yang dilakukan oleh kedua Perusahan Tersebu.


    Meraka juga menyinggu PT. Arumba Jaya Perkasa dan  PT. Smart Marsindo diketahui milik salah satu Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah IX. Dari Fraksi PDIP Saudari Shanty Alda Nathalia. Shanty juga diduga terjert kasus OTT dan TPP Mantan Gunernur maluku Utara. Abdul Gani Kasuba. Pada 2024, Shanty diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tersebut.Tutupnya.


    AN/Rbt/Red


    Tagar 

    # GPM Akan Turun Demo di Jakarta



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini