masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - PANDEGLANG — Dugaan penggunaan tanah merah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin untuk material timbunan proyek Jalan Tol Serang–Panimbang di STA 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi perhatian. Minggu, 18 october 2026.
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
GOW-BANTEN menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Legalitas sumber material, pihak pemasok, dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan tanah merah di lokasi proyek harus diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta pengawas proyek agar tidak hanya menunggu polemik berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mendesak agar dugaan penggunaan tanah merah yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di proyek Tol Serang–Panimbang segera diusut secara serius. Jangan sampai persoalan yang menyangkut legalitas material dan kepatuhan terhadap hukum hanya berhenti menjadi perbincangan tanpa ada pemeriksaan yang jelas.”
Menurut Raeynold, apabila material tersebut benar berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat harus menelusuri rantai pasoknya, mulai dari lokasi pengambilan tanah, pihak penambang, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang menerima dan menggunakan material tersebut.
“Jangan hanya melihat tanah merah sudah masuk ke lokasi proyek. Pertanyaan mendasarnya adalah dari mana asalnya, siapa yang memasok, apakah sumbernya memiliki legalitas yang sesuai, dan apakah seluruh prosesnya memenuhi ketentuan hukum. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan,” tegasnya.
GOW-BANTEN Desak Legalitas Material Dibuka
GOW-BANTEN meminta pihak PT Panca, yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan di STA 70, memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul tanah merah yang digunakan untuk timbunan proyek tersebut.
Menurut Raeynold, keterbukaan pihak pelaksana sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi.
“Kalau sumber materialnya legal, tunjukkan dokumen pendukungnya dan jelaskan dari mana material itu diperoleh. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, kami mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum, bukan ditutup-tutupi.”
Ia juga meminta pengawas proyek melakukan verifikasi terhadap dokumen pemasok dan kesesuaian material dengan persyaratan pekerjaan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Lingkungan Menanggung Akibatnya
Selain persoalan legalitas, GOW-BANTEN menyoroti potensi dampak lingkungan apabila tanah merah tersebut terbukti berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Aktivitas penggalian tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, erosi, gangguan aliran air, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar. Karena itu, instansi lingkungan hidup dan pertambangan diminta memeriksa lokasi sumber material apabila identitasnya telah diketahui.
Raeynold menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Pembangunan memang penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap taat aturan. Jangan sampai kepentingan percepatan proyek mengesampingkan kewajiban untuk memastikan material berasal dari sumber yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Aparat Diminta Tidak Menunggu Polemik Membesar
GOW-BANTEN mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Memeriksa legalitas lokasi asal tanah merah yang diduga digunakan sebagai material timbunan.
2. Menelusuri identitas penambang, pemasok, pengangkut, dan pihak penerima material.
3. Memverifikasi dokumen asal material serta kesesuaiannya dengan persyaratan proyek.
4. Memeriksa potensi dampak lingkungan di lokasi pengambilan tanah apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
5. Menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut GOW-BANTEN, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Raeynold menegaskan, GOW-BANTEN akan mendorong persoalan ini memperoleh kejelasan melalui mekanisme konfirmasi, pengawasan, dan penyampaian laporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dasar yang memadai.
“Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan atau menghakimi pihak tertentu. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk meminta kejelasan atas dugaan yang muncul di tengah masyarakat. Tetapi jangan pula menganggap dugaan seperti ini boleh diabaikan. Harus ada verifikasi, harus ada penjelasan, dan jika terbukti melanggar hukum, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai sumber tanah merah tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa material tersebut benar berasal dari tambang ilegal. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Panca, pemasok material, pengawas proyek, serta instansi terkait agar seluruh fakta dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Sumber : Divisi Humas media center Jabodetabek
Reporter : Edo
Ida