• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai

    Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T05:22:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JAKARTA- Globalfaktual-com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui pendekatan problem solving dan mediasi secara kekeluargaan pada Sabtu (26/9/2026).

    ​Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di jembatan pintu masuk Jalan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

    Saat itu, Rahmad Dwi Lutfianto (24) sempat meneriaki Agung Sanjaya (22) dengan sebutan “maling” karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dari rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK).

    ​Aksi teriak tersebut membuat warga sekitar sempat mengamankan Agung sebelum akhirnya dibawa ke Polsubsektor Muara Angke dan dirujuk ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk penanganan lebih lanjut.

    ​Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa IPTU Sumarjono, S.H., bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Achmad Affandi.

    ​Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menempuh jalur hukum.

    “​Dari hasil mediasi, diperoleh beberapa poin kesepakatan bersama yakni ​kedua belah pihak menyadari adanya kesalahpahaman serta saling memaafkan,” kata AKP Ery.

    ​Kemudian, lanjut AKP Ery, Agung Sanjaya sepakat mengundurkan diri dari rekrutmen ABK dan memilih untuk pulang ke daerah asal tanpa mengajukan tuntutan apa pun.

    Kedua belah pihak sepakat secara sadar bahwa kejadian tersebut merupakan kekhilafan murni dan mufakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

    ​Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai serta disaksikan oleh para saksi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mereka bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    ​
    Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta 


    Reporter : Edo


    Ida 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini