masukkan script iklan disini
JAKARTA,- Globalfaktual-com- dilansir - AN- Detik - 24 Agustus 2026 Sidang praperadilan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali diwarnai aksi unjuk rasa pada Senin (24/8/2026). Massa yang berkumpul di sekitar PN Jakarta Selatan membuat arus lalu lintas di depan pengadilan tersendat hingga menyebabkan kemacetan. Aktivitas massa dan kepadatan kendaraan membuat pergerakan lalu lintas di ruas jalan depan PN Jaksel menjadi lebih padat dari biasanya.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mendukung independensi hakim, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah berlangsungnya aksi, aktivitas persidangan di PN Jakarta Selatan juga berjalan.Pukul 10.00 WIB, sidang perkara Nomor 135 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dimulai. Terlihat kuasa hukum dari kedua pihak telah hadir.
Sementara itu, sidang perkara Nomor 134 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB. Kedua agenda tersebut menjadi perhatian massa yang melakukan aksi di sekitar kompleks PN Jakarta Selatan.
Kepadatan massa di depan pengadilan turut berdampak pada lalu lintas. Sejumlah kendaraan yang melintas harus memperlambat laju karena adanya aktivitas demonstrasi di sekitar lokasi.
Koordinator aksi menegaskan, kehadiran massa bukan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sipil agar proses peradilan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.
> “Kami mendukung independensi hakim. Hakim harus memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan karena tekanan dari pihak mana pun. Proses pemberantasan korupsi juga tidak boleh terhambat oleh proses praperadilan.
Tuntutan massa
1. Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah.
2. Dukung penuh independensi dan objektivitas hakim.
3. Jangan biarkan praperadilan mengaburkan substansi perkara.
4. Dukung aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU.
5. Tegakkan hukum tanpa tekanan dan intervensi terhadap siapa pun.
Massa menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengaburkan pengusutan terhadap substansi perkara apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Aksi massa di depan PN Jakarta Selatan menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan tidak tunduk pada kepentingan pihak mana pun.
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026
Red