masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - Kabupaten Tangerang – Sebuah lahan di RT 01/RW 04, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan lokasi pembuangan sampah liar yang disertai aktivitas pembakaran sampah secara terbuka. Aktivitas tersebut terpantau pada Jumat (17/7/2026) dan dikeluhkan warga karena asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah itu telah berlangsung kurang lebih empat bulan. Selama itu pula warga mengaku harus menghirup asap pembakaran yang hampir setiap hari menyelimuti kawasan permukiman.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Ketua RW 04, Roli, mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atas kegiatan pembuangan maupun pembakaran sampah di wilayahnya.
"Saya jujur saja tidak mengizinkan aktivitas ini (pembuangan dan pembakaran sampah), tapi saya memang tahu aktivitas ini," ujar Roli kepada wartawan.
Aktivitas pembakaran sampah terbuka tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah wajib dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur bahwa pelaku pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengacara muda Wedri Waldi, SH., MH., mengkritik keras dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, apabila benar aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah berlangsung selama berbulan-bulan, maka pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera mengambil tindakan tegas.
"Pembakaran sampah secara terbuka bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegas Wedri Waldi.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran.
Menurut Wedri, jika terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka aparat penegak hukum bersama instansi berwenang harus melakukan penyelidikan secara profesional.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh hanya menunggu laporan. Jika aktivitas ini sudah berlangsung sekitar empat bulan, perlu dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera," tambahnya
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Kelurahan Dadap, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah, melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi pembuangan sampah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Apabila nantinya diperoleh tanggapan dari DLH Kabupaten Tangerang atau pihak pengelola, berita ini sebaiknya diperbarui agar memuat seluruh sudut pandang yang relevan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.