• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Amankan Pria yang Diduga Rusak Ruko di Cilincing Ditangkap

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T07:14:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Globalfaktual-com - JAKARTA - Polres Meteo Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial ADG (31)  yang telah diduga melakukan pengrusakan fasilitas usaha  dan kepemilikan senjata api jenis air sogt gun.

    Peristiwa kejadian yang dilakukan tersangka pada Rabu malam (17/06/2026) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.


    Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti saat dikonfirmasi media menjelaskan, bermula diamankannya tersangka berinisial ADG adanya laporan korban. Dimana tersangka telah melakukan pengrusakan fasilitas usaha milik korban, kemudian kami dari polres Metro Jakarta Utara dengan cepat merespon laporan tersebut dan tersangka dapat kami amankan," kata Bima Sakti dikantornya, Senin (22/6/2026).

    Untuk menguatkan penyelidikan dan pemeriksaan, pihak polres Metro Jakarta Utara mengumpulkan saksi-saki.

    " Dan selanjutnya guna pemeriksaan atas dugaan perbuatan tersangka, kami mengumpulkan delapan saksi untuk dimintai keterangan," ujar Bima Sakti.

    Dengan rinci Bima Sakti menjelaskan peritiwa tersebut, Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame neon box toko.

    Perbuatan tersangka tidak hanya itu, Kemudian tersangka melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelasnya.

    Motif yang dilakukan tersangka tidak terima salah satu rekannya dimarahi dari korban, hingga tersangka melakukan pengrusakan.

    " Motifnya tersangka emosi tidak terima rekannya dimarahi dibentak owner atau pemilik  usaha tersebut, hingga akhirnya tersangka melakukan pengrusakan dan mengancam di TKP," ungkap Bima Sakti.

    Kasus tersebut pihak kepolisian Jakarta Utara akan mendalami tersangka dari mana kepemilikan  senjata api tersebut.

    Hingga saat ini, total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai lima belas juta rupiah.

    Dari peristiwa pengungkapan tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti,1 senjata api jenis air sofgun, pakain yang dikenakan tersangka dan barang- barang yang dirusak.


    Tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 306 Kuhp tahun 2023 dan pasal 521 Kuhp tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara


    Bima Sakti juga menghimbau kepada masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik. 


    Dan apabila warga membutuhkan pelayanan kepolisian dan pengamanan yang responsif, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan gratis Call Center resmi Polri 


    Ida 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini