masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata jenis air gun secara ilegal. Pelaku diamankan saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli air gun melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Anggota memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 mm yang menggunakan tenaga CO2.
Setelah komunikasi dengan pelaku berlangsung, keduanya sepakat bertemu di Jalan Panjaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan MF dan menemukan air gun yang dibawanya.
"Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan sejumlah air gun lain beserta alat upgrade dan aksesorinya yang disimpan di rumah kontrakan pelaku di wilayah Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi," ujar Pandu.
Hasil pemeriksaan mengungkap MF telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2023. Air gun dijual dengan harga bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
Kepada penyidik, MF mengaku memperoleh barang dagangannya dari pembelian online dan sejumlah reseller. Dari usaha tersebut, ia disebut telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp200 juta.
Polisi masih mendalami jaringan pemasok yang memasok air gun kepada tersangka. Saat ini MF beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo Lembang
(Ida)