masukkan script iklan disini
Tangerang - Globalfaktual-com - Kebebasan pers kembali terampas, oleh diduga pengusaha barang non SNI bernama Edi yang mencoba menakuti Wartawan yang hendak konfirmasi dan menguji informasi pada Senin 20/04/2026
Kedatangannya yang ditunggu pihak wartawan bukan hanya memberikan jawaban atas konfirmasi namun terkesan menakuti dengan cara menelpon seorang anggota Polres Tangerang Kota yang belum diketahui namanya.
Kendati demikian , dihubungi Melalui WhatsApp, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan mengatensikan informasi tersebut dan akan menindaklanjuti informasi yang diberikan Wartawan
" Kami atensikan dan Tindak Lanjuti Pak " tulis Kapolres dalam percakapan WhatsApp.
Seperti diketahui pada undang- undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Pasal 120 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI (yang diberlakukan secara wajib) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp35 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberikan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk barang dan aktivitas ilegal guna mencegah kebocoran kekayaan negara.
Atas instruksi dan arahan tersebut Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) telah menggambil langkah Agresif untuk membersihkan perdagangan gelap dan aktivitas ilegal lainnya.
(Apip)