masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - JAKARTA BARAT, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan menggelar apel persiapan penertiban pelanggaran bangunan liar di kawasan Kali Tanggul, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat
Sebanyak 50 personel diterjunkan, terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, aparat kelurahan, serta PPSU. Penertiban menyasar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan bantaran kali.
Apel yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kapuk dipimpin Ka. Satpol PP Kecamatan Cengkareng Sukarlan, M.AP. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas dan harus dilaksanakan secara humanis.
“Kita hadir di sini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan umum. Laksanakan tugas dengan kompak, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” ujar Sukarlan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan ketertiban umum. Menurutnya, pendekatan berkelanjutan perlu dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar proses penataan wilayah dapat berjalan lebih tertib dan tanpa konflik di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Kapuk Moh Khabib Khariri yang mewakili Lurah Kapuk Arief Budiman mengatakan, penertiban bertujuan mengembalikan fungsi prasarana umum, khususnya trotoar dan bantaran kali.
“Kami sudah memberikan imbauan hingga tiga kali. Pelaksanaan penertiban hari ini tetap dilakukan secara humanis dan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Khabib.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar ke depan penataan wilayah berjalan lebih tertib dan kondusif.
Ida