• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pencabutan 20 Izin PBPH Dinilai Langkah Tepat, Presiden Prabowo Didorong Bertindak Tegas pada Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

    Minggu, 08 Februari 2026, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T11:23:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - Jakarta — Langkah pemerintah mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dinilai sebagai sinyal kuat penertiban kawasan hutan dan keseriusan negara menghadapi bencana ekologis, khususnya di wilayah Sumatera. Kebijakan yang disampaikan Kementerian Kehutanan pada Februari 2026 ini merupakan tindak lanjut dari rencana pencabutan 22 izin PBPH yang telah diumumkan sejak akhir 2025.

    Sejumlah kalangan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berhenti pada pencabutan izin semata, melainkan mengambil langkah tegas dan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kerusakan hutan dan bencana lingkungan.

    Dorongan tersebut disampaikan Johny Setiawan Mundung, Direktur Eksekutif Riau Research Center, dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada Minggu, (8/2/2026). Ia menilai kebijakan pencabutan izin harus dibarengi tindakan cepat, terukur, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

    Menurut Johny, langkah jangka pendek yang mendesak dilakukan pemerintah adalah mengamankan lokasi bekas izin PBPH sebagai aset negara. Ia menegaskan Polri, TNI, dan Kementerian Kehutanan harus segera turun tangan untuk mencegah perambahan liar, pendudukan lahan ilegal, hingga pemindahan alat berat secara ilegal.

    “Selain pencabutan izin, perusahaan nakal harus diproses hukum. Negara tidak boleh kalah. Audit menyeluruh perlu dilakukan untuk menginventarisasi kondisi fisik lahan, termasuk penutupan hutan dan tingkat kerusakannya,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pembebanan biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan ekologis.

    Pada tahap berikutnya, Johny mendorong pemerintah memprioritaskan rehabilitasi dan restorasi lingkungan. Reboisasi di kawasan hutan gundul, pemulihan lahan gambut, serta perbaikan fungsi hidrologis dinilai krusial untuk mencegah banjir dan erosi yang selama ini kerap melanda Sumatera.

    Untuk jangka menengah dan panjang, lahan yang izinnya dicabut harus dipastikan kembali menjadi hutan negara. Ia menekankan agar pengelolaan tidak lagi diserahkan kepada korporasi, melainkan diprioritaskan bagi masyarakat adat dan kelompok tani lokal melalui skema Perhutanan Sosial. “Ini bukan sekadar pengelolaan lahan, tapi juga bentuk pemberdayaan dan keadilan sosial,” kata Johny.

    Ia juga mengusulkan agar pemerintah mulai serius mengembangkan jasa lingkungan, seperti kawasan konservasi, wisata alam, dan perdagangan karbon, sebagai bagian dari upaya membayar utang ekologis akibat eksploitasi hutan selama puluhan tahun.

    Tak kalah penting, Johny menyoroti perlunya pembenahan internal Kementerian Kehutanan, terutama peningkatan jumlah dan kapasitas Polisi Hutan serta penguatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menyisir izin-izin PBPH lain yang berkinerja buruk.

    Dalam pandangannya, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) juga harus bertransformasi. “KPH tidak lagi cukup berperan sebagai penjaga, tetapi harus menjadi pengelola yang aktif, kolaboratif, dan inovatif,” ujarnya. KPH di wilayah strategis dan persimpangan jalan dinilai memiliki tantangan besar, namun juga peluang ekonomi melalui ekowisata, jasa karbon, dan kemitraan kehutanan berbasis masyarakat.

    Johny merinci strategi penguatan KPH, mulai dari patroli berbasis teknologi seperti drone dan citra satelit, pembangunan pos jaga terpadu, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai mitra pengamanan hutan. Dari sisi ekonomi, KPH didorong mengembangkan ekowisata, perdagangan karbon, dan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan.

    Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola hutan nasional, melindungi masyarakat adat, serta menekan risiko bencana ekologis di masa depan. “Ini momentum bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada lingkungan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.


    (Penulis:Masdjo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini