• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PASTI Minta Presiden Prabowo Sibaianto dan Kapolri Cermati Kasus Laporan ITE di SP3 oleh Polres Sorong

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T15:48:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - JAKARTA - Kutib - AN,Id- Noda hitam kembali menciderai dunia pendidikan di indonesia, dimana sekolah sebagai tempat pendidikan yang menciptakan hm generasi penerus bangsa kini jadi tempat yang sangat menyeramkan bagi anak didik dan orang tua.


    Pasalnya diskriminasi dan kejahatan terhadap anak sekolah di SD Kristen Kalam Kudus, Sorong,Papua Barat di berhentikan olah piahak Polres Sorong. 


    Hal ini seperti yang dikatakan PASTI (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Indepedensi Indonesia).

    Melalui Alex Wu sebagai Direktur PASTI pada  konferensi persnya menuturkan bahwa telah terjadi kejahatan  diskriminasi, finah publik, kekerasan psikis dan intervensi hukum yang menimpa seorang anak korban di SD Kalam Kudus, Sorong, Papua Barat.

    "Ini jelas jelas perbuatan pidana kenapa di SP3kan oleh Polres Sorong, padahal syarat formil dan materil sudah terpenuhi," ujar Alex, di Malacca Tost, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). 


    Alex menjelaskan, kasus ini berawal dari bukan sekedar permasalahan administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan dengan adanya dugaan korupsi yayasan yang ditutup tutupi sehingga berimbas pada anak Johanes Anggawan yang juga bersekolah SD Kristen Kalam Kudus. 


    "Dugaan korupsi pembangunan sekolah sengaja dipelintir sehingga Marisca Karyn Anggawan (9) anak dari Johanes dikeluarkan dari sekolah. Dikeluarkan secara sepihak inilah   yang menjadi permasalahan hukum, karena tidak serta merta terkait dugaan korupsi pembangunan," terangnya. 

    Masihnya,memang kasus ini masih bergulir di pengadilan, namun  ada pihak pihak dari mulai dari dinas pendidikan sampai polda papua Barat Daya untuk mengintervensi keluarga pelapor Johanes Anggaran Cq- untuk melakukan  mediasi atau perdamaian dengan Surat Perintah Penghentian Perkara (SPS 3, Saambungnya. 


    Untuk itu, PASTI meminta kepada Presiden Probowa dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencermati kasus yang menimpa keluarga Johanes Anggaran dan anaknya dari diskriminasi dan sentimen pribadi, sehingga terjadi kekerasan psikis pada Karyn sehingga mengalami  Post/Traumatis Stress Disorder (PTSD). 

    "Presiden dan Kapolri harus memematau kasus yang menjadi perhatian kusus terhadap dunia pendidikan terhadap anak pelajar. Dan bila terjadi kejanggalan Prabowo dan Kapolri harus bertindak adil apalagi kasus pendidikan mendapat perhatian kusus bagi pemerintahan," tandasnya


    (AN/Rbt/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini