• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hikmahbudhi Tangsel Kecam Kekerasan Oknum Brimob yang Tewaskan Siswa di Maluku

    Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T10:00:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com -Tangerang - Ketua Hikmahbudhi Tangerang Selatan, Trio Anggara, mengecam tindakan oknum anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku Tenggara.

    Insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) itu melibatkan oknum Brimob berinisial MS yang diduga memukul kepala remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, menggunakan helm hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat yang berujung pada kematian saat dirawat di rumah sakit. 

    Insiden serupa juga membuat kakak korban yang berusia 15 tahun mengalami patah tulang. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan sorotan lembaga legislatif serta masyarakat luas. 

    Menurut Trio, peristiwa ini tidak bisa disederhanakan sebagai tindakan sebagian individu. Ia menyatakan kekerasan aparat yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

    “Tindakan ini adalah bentuk kekerasan negara yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta prinsip negara hukum,” ujar Trio.

    Trio mengingatkan fungsi aparat kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan menjadi sumber ketakutan. Ia menilai setiap penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Ia juga menyatakan kekerasan aparat tidak boleh dianggap “ulah oknum” semata jika persoalan pengawasan dan budaya internal tidak diperbaiki.

    Dalam pernyataannya, Trio mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan jajaran untuk mengusut kasus ini secara transparan dan independen, menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta menjatuhkan hukuman pidana dan sanksi etik sesuai hukum tanpa perlindungan korps. Selain itu, ia mendorong agar proses hukum dibuka untuk pengawasan publik sebagai bentuk akuntabilitas.

    “Impunitas terhadap kekerasan aparat hanya akan memperpanjang rantai pelanggaran HAM. Negara tidak boleh tunduk pada mentalitas kekuasaan yang kebal hukum,” kata Trio.

    Ia juga menyatakan dukungan kepada keluarga korban serta masyarakat sipil yang menuntut keadilan. Menurutnya, reformasi kepolisian bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga dan ketaatan terhadap hukum.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini