masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - JAKARTA BARAT– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kapuk mendampingi Lurah Kapuk, Arif Budiman, saat melakukan penertiban Pedagang Kecil Mandiri (PKM) di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT 007 RW 011, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan, pengawasan, dan pengendalian wilayah guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan penertiban dimonitor langsung oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, M.AP. Sejumlah pihak turut terlibat, antara lain personel Satpol PP Kelurahan Kapuk, Satpol PP Kelurahan Cengkareng Timur, Ketua RW 011 Kelurahan Cengkareng Timur, Ketua RT 07 RW 011, serta para pemilik lapak PKM.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kapuk, Herman, S.AP, mengatakan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Menurut dia, penataan lapak PKL bukan bertujuan untuk mematikan usaha warga, melainkan menciptakan keteraturan ruang publik.
“Kami mengimbau para pedagang agar tetap berjualan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Lapak dagangan diminta dirapikan dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar maupun bahu jalan, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Herman.
Ia berharap para pedagang dapat bekerja sama dan menyesuaikan lapaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kenyamanan lingkungan dapat terjaga dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Ida