masukkan script iklan disini
Karawang- globalfaktual-com - Sidang gugatan PT. Artama Global dengan PT. Mory Industries Indonesia terus bergulir. Hari ini, Rabu (19/11/2025) memasuki sidang ke-8 dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT. Artama Global dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas pemutusan Perjanjian Bersama secara sepihak oleh PT. Mory Industries Indonesia.
Kuasa Hukum Penggugat PT. Artama Global, M. Haikal dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Patners, kepada awak media menyampaikan hari ini menghadirkan dua orang saksi. "Hari ini sidang pemeriksaan saksi dari Penggugat. Kami mengajukan dua orang saksi yaitu Sdr. Egi dan Sdr. Husni. Sdr. Egi merupakan pihak yang hadir pada saat proses pembentukan kerjasama antara PT. Mory Industries Indonesia dengan PT. Artama Global," ujarnya sesaat sesudah selesai sidang.
Dalam keterangannya, Sdr. Egi mengatakan perjanjian bersama antara PT. Mory dan PT. Artama adalah perjanjian pengangkutan limbah non B3. Yang mana hal tersebut sudah disampaikan oleh para pihak yang hadir pada saat pembuatan perjanjian sampai dengan perjanjian bahwa tidak ada limbah B3 yang harus diangkat oleh PT. Artama Global. Dalam rapat saat membahas poin kontrak disampaikan pula oleh pihak PT Mory (Maryono dan Fujimura) bahwa Limbah B3 masuk dalam lingkung kontrak dengan PT. PPLI
"Hal itu diklarifikasikan oleh seluruh pihak pada saat pembuatan perjanjian tersebut," jelas Haikal.
Sementara saksi kedua adalah Sdr. Husni selaku pengawas di lapangan yang menyaksikan limbah scrap dari PT. Mory Industries Indonesia dituang ke kendaraan truk PT Artama Global. Dalam keterangannya, ia mengatakan setiap limbah yang diangkut dari PT. Mory adalah limbah non B3 dan tidak pernah ada pemberitahuan bahwa ada limbah B3 didalam tumpukan scrap.
"Limbah-limbah tersebut ditentukan oleh karyawan PT. Mory Industries Indonesia dan bukan berasal dari gudang penyimpanan limbah B3, sehingga semua limbah yang berada di mobil angkutan PT. Artama adalah limbah non B3 yang ditentukan oleh PT. Mory Industries Indonesia berdasarkan prosedur sampai dengan tahap akhir dan juga surat jalan yang diterbitkan oleh PT. Mory," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haikal berharap semoga keterangan tersebut bermanfaat bagi majelis hakim yang menangani perkara itu. (DJ)