masukkan script iklan disini
Banda Aceh- Globalfaktual-com - Komandan Kodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan secara resmi mengikuti prosesi yudisium Program Doktor Ilmu Hukum bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (25/11/25).
Dalam kesempatan tersebut, Letjen TNI Mohamad Hasan dinyatakan lulus tanpa melalui Ujian Promosi Doktor terbuka. Hal ini dikarenakan beliau telah memenuhi seluruh persyaratan akademik melalui publikasi pada Jurnal Internasional Bereputasi Q1 yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun. Sebelumnya, beliau telah menuntaskan Ujian Naskah Disertasi (tertutup) pada 26 Juni 2025 dengan judul “Pengaturan Tugas Perbantuan TNI kepada POLRI.” Ujian tersebut dipimpin serta diuji oleh para akademisi terkemuka dari Fakultas Hukum USK.
Pada yudisium ini, Letjen TNI Mohamad Hasan resmi tercatat sebagai alumni ke-70 Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Beliau meraih predikat kelulusan sangat memuaskan dengan IPK 3,74, dan menuntaskan studi doktoralnya dalam waktu 3 tahun 4 bulan, sebuah capaian yang menunjukkan konsistensi dan komitmen akademik di tengah tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan satuan
Prosesi yudisium dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum USK, yang terdiri dari Dekan Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Ilyas Yunus, S.H., M.Hum., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si. dan Koordinator Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum.
Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat, tertib dan penuh penghargaan. Yudisium ini menjadi momentum bersejarah bagi Fakultas Hukum USK atas capaian akademik Letjen TNI Mohamad Hasan. Para profesor juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi serta komitmen beliau yang mampu menyelesaikan studi doktoral di tengah tuntutan tugas sebagai Komandan Kodiklatad.
Kegiatan ditutup dengan ucapan selamat dari jajaran pimpinan fakultas serta sesi foto bersama sebagai bentuk penghormatan atas keberhasilan Letjen TNI Mohamad Hasan dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.
(Penerangan Kodiklatad)
Red