masukkan script iklan disini
Jakarta- Globalfaktual-com - Polemik pinjaman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang menyeret sertifikat tanah warga RW 07, Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Sertifikat yang selama ini tertahan resmi dikembalikan setelah mediasi digelar di Aula Kelurahan Paseban, Rabu (1/10/2025).
Mediasi dipimpin oleh Lurah Paseban, Hagi, dan dihadiri perangkat kelurahan, pengurus koperasi PPMK, Babinsa, Binmas Kecamatan Senen, LMK, serta perwakilan kedua ahli waris. Proses berjalan kondusif selama sekitar satu setengah jam.
Sengketa bermula ketika sertifikat milik keluarga almarhum Mukahar dan almarhum Edi Mukimin dijadikan jaminan pinjaman PPMK sejak awal 2000-an. Ahli waris Edi Mukimin menegaskan, pinjaman senilai Rp47 juta bukan sepenuhnya milik almarhum, melainkan gabungan dari beberapa warga.
Mereka juga sudah mencicil Rp13,4 juta sesuai kesepakatan “bayar semampunya” dengan pengurus PPMK saat itu. Namun hingga kini sertifikat tak kunjung dilepas.
Menurut ahli waris, karena debitur sudah meninggal dan program PPMK vakum sejak 2021, utang seharusnya diputihkan. Hal itu sejalan dengan pernyataan Badan Pengawasan PPK yang menegaskan: pinjaman dihapuskan jika peminjam meninggal dunia atau usahanya bangkrut. “Kami hanya ingin sertifikat orang tua kami kembali. Orang tua sudah meninggal, program pun sudah berhenti. Hutang sebaiknya dihapuskan, jangan dibebankan ke keluarga,” tegas Wike, ahli waris Edi Mukimin.
Dalam forum mediasi, keluarga Mukahar meminta sertifikat segera dikembalikan karena merasa tidak memiliki tanggungan. Hasilnya, sertifikat atas nama Mukahar dikembalikan utuh.
Sementara itu, ahli waris Edi Mukimin dan pengurus koperasi PPMK sepakat membuat pernyataan bersama mengenai penyelesaian pinjaman. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan di hadapan lurah Paseban.
Sekilas PPMK
Program PPMK lahir saat krisis moneter 1997 sebagai dana bergulir tanpa bunga. Dana ini digunakan untuk membiayai usaha kecil masyarakat. Pada masa Gubernur Sutiyoso, tiap kelurahan memperoleh alokasi hingga Rp2,4 miliar.
Namun tidak semua berjalan baik. Dari ratusan kelurahan, tercatat tiga yang gagal, salah satunya Paseban. Bahkan pernah terjadi penyalahgunaan dana Rp60 juta pada 2002.
Pentingnya Transparansi
Kasus ini menjadi pelajaran penting. Program sosial seperti PPMK yang sejak awal bertujuan menyejahterakan warga justru bisa menimbulkan masalah jika tidak dikelola transparan dan sesuai aturan hukum.
Red