masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - JAKARTA- Kementerian Perdagangan mengungkap tempat perakitan dan distribusi smartphone atau handphone/HP ilegal yang beroperasi di Ruko The Green Court, Cengkareng Timur
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menyita sebanyak 5.100 unit handphone ilegal dengan total nilai mencapai Rp12,08 miliar. Tidak hanya itu, turut ditemukan 747 koli aksesoris, seperti casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar. Produk-produk tersebut merupakan hasil rakitan dari komponen yang diselundupkan secara ilegal dari China, melalui Batam.
"Jadi, totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar. Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China," kata Mendag Budi dalam ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Semua bahan terdiri dari barang-barang bekas dan rekondisi, namun dikemas ulang hingga menyerupai produk baru. Merk-merk yang dirakit antara lain Redmi, Oppo, dan Vivo, yang kemudian dijual secara online melalui marketplace.
Kegiatan produksi ini diketahui telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023 dan dilakukan secara intensif. Dalam waktu satu minggu, para pelaku mampu merakit hingga 5.100 unit handphone.
Jumlah tersebut menandakan skala produksi yang cukup besar dan terorganisir, meski dilakukan di lokasi tersembunyi.
Kementerian memperkirakan total nilai barang yang disita mencapai Rp17,6 miliar, seluruhnya tanpa kontribusi pajak atau bea masuk, yang seharusnya menjadi hak negara. Kerugian ini belum termasuk potensi dampak ekonomi lainnya yang timbul akibat peredaran barang ilegal di pasar.
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Seluruh barang yang disita telah diamankan, dan lokasi usaha langsung ditutup serta dilarang beroperasi kembali.
Meskipun sebagian pelaku dilaporkan melarikan diri, pihak berwenang telah mengamankan penanggung jawab utama dari kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pemiliknya ya orang Indonesia. tetapi dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. Sebagian lari, tapi kan ada sebagian yang bisa kita, atau penanggung jawabnya ada," ujarnya.
Koordinasi dengan Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menangani perkara ini untuk ditindaklanjuti.
"Dengan apa yang disampaikan Pak Menteri tadi, tentunya beliau akan bekerjasama dengan Bareskrim dalam pengungkapan ini. Nanti menilai lanjuti perkara yang harus ditangani, terkait dengan kalau kita lihat tadi berhubungan dengan tindak pidana merek dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Selain itu, Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri material yang diimpor masuk ke Indonesia secara ilegal, yang digunakan untuk merakit smartphone tiruan.
"Kemudian selain itu juga ada rekan-rekan dari Bea Cukai mungkin, karena tadi ada material yang diimpor masuk ke Indonesia, kemungkinan besar juga tidak ada izinnya," pungkasnya.
(Red)