Globalfaktual.com – Jakarta- Kasatpol PP Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Herman, menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu, yang mulai diberlakukan sejak 30 April 2025. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk PNS, PPPK, non-PNS, dan PJLP.
“Angkutan umum yang diperbolehkan antara lain KRL, LRT, MRT, TransJakarta, angkot JakLingko, angkot umum, bus, kereta bandara, serta berjalan kaki dan bersepeda,” jelas Herman saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapuk, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat, khususnya ASN, agar lebih terbiasa menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
Herman juga menegaskan bahwa dirinya turut menjalankan kebijakan tersebut. “Saya sendiri naik angkutan umum setiap hari Rabu. Saya berangkat pagi agar tidak terkena macet dan tidak terlambat, sebagai bentuk keteladanan,” ujarnya.
Program ini menjadi bagian dari kampanye Pemprov DKI Jakarta untuk membangun mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan mendukung terwujudnya Jakarta bebas polusi.
(Ida)