• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Surat Terbuka Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Kepada Menteri ESDM

    Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T14:23:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pulomas - Jakarta Timur, Globalfaktual-com - Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya mengirimkan surat terbuka kepada Menteri ESDM, PJ Gubernur NTB, Bupati KSB, dan PT. Tambang Sukses Sakti. Surat tersebut berisikan respon Ridha terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 271.K/MEM.B/2023 perihal lelang Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) blok Brang Rea di NTB, Kabupaten Sumbawa Barat. Sabtu 20 April 2024.

    Dalam surat tersbut meminta Kepada pihak yang terlibat dalam pelelangan hingga pelaksana pertambangan di blok Brang Rea untuk segera mengadakan sosialisasi terhadap Masyarakat terdampak serta memberikan transparansi Amdal.

    Respon Presma Universitas Jayabaya, menolak tindakan pelelangan tersebut jika didalamnya tidak mengikutsertakan Masyarakat sekitar yang terdampak dari pertambangan komoditas emas tersebut. “Peran Masyarakat begitu penting dalam setiap Keputusan yang diambil pemerintah demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan itu semua dijamin oleh Undang-Undang,” ujar Ridha Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya.

    Ridha meminta bagi setiap pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, seperti Perda Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009, pasal 78 yang menjamin keterlibatan Masyarakat dalam setiap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. 
    “Sosialisasi yang mengedepankan asas demokratis serta transparansi Amdal menjadi Solusi yang dapat diambil bagi pihak yang terlibat dalam pertambangan di Brang Rea. Hal ini menjadi penting dikarenakan sikap pengambilan Keputusan yang terlalu eksklusif dapat menimbulkan kecurigaan dan penolakan dikalangan Masyarakat,” Lanjutnya.

    Lingkungan merupakan bagian yang sangat integral dikehidupan Masyarakat sehari-harinya, baik secara sosial maupun ekonomi. Eksploitasi sumber daya alam harus dibatasi oleh ketentutan yang berlaku, seperti dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

    “Saya harap Bapak Mentri, PJ Gubernur, Bupati dan PT. Tambang Sukses Sakti dapat menjadikan ini pertimbangan sehingga kebijakan dan Keputusan yang diambil adalah Keputusan yang benar-benar berada di pihak rakyat dan untuk kemakmuran rakyat, bukan demi keuntungan pemilik modal semata.” Tutupnya.

    Pada bebarapa waktu yang lalu Menteri ESDM melelang sekitar 19 blok tambang yang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama untuk 8 blok sedangkan gelombang kedua sebanyak 11 blok.  Blok dengan luas dibawah 500 hektare diprioritaskan untuk usaha daerah dan usaha mikro serta usaha kecil. Sedangkan bagi wilayah di atas 500 hektare dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing atau koperasi


    Sumber : Media Center Universitas Jayabaya 
    (Editor: Taufik)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini