• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menurut Robert Siagia Implementasi Dana Sebesar 5% ABPD DKJ Perkelurahan Dapat Membantu Masyarakat Baik Infrastrutur

    Jumat, 26 April 2024, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T15:29:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta , Globalfaktual-com - Dana sebesar 5% untuk kelurahan terimplisit saat diskusi during yang disiarkan melalui You Tube Forum Merdeka Barat 9 (FBM 9) oleh Sekertaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro pada Senen (22/4) belum lama ini menjadi menarik di perbincangkan.

    Menurut Robert Siagian sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Prov DKI Jakarta, rencana dana itu sangatlah membantu masyarakat jakarta itu sendiri. Cuma saja, katanya harus lebih transparan dan akuntable pada pertanggung 
    jawabannya.

    Ia menjelasakan, dana seperti itu pernah saat pemerintahan orde baru yaitu dana yang dikelola LKMD dan disusul olah program PPMK (Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Kemasyrakata, Bidang Fisik).

    "Selain mempercepat kebutuhan masyarakat, pertanggung jawabannya harus ketat dan selektif nantinya. Bisa saja ada unsur Pengawas dan Pembina serta Pendamping sehingga pelaksaannya profesional," terangnya. Jumat, (26/4/2024 dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Ada faktor yang mendasar harus diketahui yakni,
    1. Uang tersebut dari mana.
    2. Sifat dana (Hibah atau Tidak) terkait pertanggung jawaban secara hukum.
    3. Musrenbang kelurahan harud selektif (dilihat dari kebutuhan).
    4. Kalau memang tidak dibutukan dilihat dari kebutuhan nomenklaturnya (Ekonomi,Sosial, Fisik)
    5. Siapa pengelolah, pengawas dan yang menjalankan di masyarakat.
    "Ini terkait pertanggung jawaban dana tersebut" tandasnya.

    Foto Robert Siagian bersama Tahta Yujang Lurah Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara belum lama ini.


    Jika rencana dana yang bertajuk UU DKJ dan setelah  dikurangi Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus, maka tinggal kebijakan pelaksanan saja sebab peran pemda sangatlah krusial.

    "Harus ada bahasan terlebih dahulu di internal Pemda (Jabodetabek) dan Leguslatif. Agar tidak ada tarik menarik kepentingan" tandasnya.

    Berdasakan pengalaman (LKMD, PPMK), katanya, pertanggung jawaban/nasibnya sampe sekarang agak buram dan tidak bisa diterangkan secara implisit, sebab terjadi 2 kepentingan pengelolahannya. Satu pihak dibawah Kepemerintahan dan satu pihak ladi di bawa BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat).


    Tim/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini