• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Imam Besar FBR Menanggapi Pengangkatan Gubernur dan Wakilnya Oleh Presiden dalam RUU DKJ

    Selasa, 05 Desember 2023, Desember 05, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T04:06:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat Paripurnanya DPR menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

    Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU DKJ berpijak pada UU IKN. Selain itu, RUU DKJ juga merujuk pada UUD 45 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

    Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus, salah satunya sebagaimana disebut dalam Pasal 10, yaitu "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

    Pasal tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tidak terkecuali Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim. Menurutnya, Pasal itu baru sebatas draf yang sifatnya sangat opsional dan masih dimungkinkan berubah dalam pembahasan. Sebab DPR pun nantinya akan meminta masukan-masukan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

    Oleh karena itu, saya tidak bisa mengatakan setuju atau menolak.

    “Dalam kesempatan ini saya mengapresiasi DPR yang sudi memasukan frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” dalam usulan draf RUU DKJ,” pungkasnya.

    Red /Ida 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini